URBANCITY.CO.ID – Di tengah dinamika pasar properti yang kian kompleks, kredibilitas seorang broker kini tak lagi hanya bersandar pada reputasi nama besar.
Century 21 Indonesia, perusahaan broker properti di bawah naungan Grup Ciputra, menegaskan bahwa standarisasi kompetensi melalui sertifikasi resmi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
Executive Director Century 21 Indonesia, Daniel Handojo, menyatakan bahwa masa depan industri ini sangat bergantung pada kualitas dan integritas para pelakunya.
Untuk itu, pihaknya memastikan seluruh agen dalam jaringannya telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).
Baca Juga: Pasar Properti Mewah di China Laris Manis, Hunian Murah Terkapar
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025.
“Langkah ini bukan sekadar bentuk kepatuhan, tetapi komitmen untuk menghadirkan layanan yang kompeten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Daniel.
Memerangi Praktik Agen Ilegal
Daniel menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri saat ini, terutama maraknya praktik agen properti ilegal yang tidak tersertifikasi. Praktik semacam ini dinilai merugikan konsumen karena minimnya kepastian hukum dan standar layanan.
Menurut Daniel, profesionalisme Century 21 Indonesia tercermin dalam rantai layanan yang transparan, akuntabel, konsisten, serta menjunjung tinggi integritas.




