URBANCITY.CO.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI resmi merampungkan seluruh proses pengembalian dana milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.
Kepastian ini disampaikan manajemen setelah seluruh sisa dana ditransfer ke rekening lembaga keuangan mikro tersebut pada Rabu, 22 April 2026.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan perusahaan telah mengirimkan dana tahap akhir sebesar Rp21.257.360.600. Jumlah ini melengkapi pembayaran tahap pertama sebesar Rp7 miliar yang telah dilakukan sebelumnya.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Skandal KCP Aek Nabara: OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah
Selesai Lebih Cepat dari Target
Penyelesaian kemelut dana ini tercatat lebih cepat dua hari dari tenggat waktu yang dijanjikan. Sebelumnya, BNI menargetkan seluruh proses rampung pada Jumat, 24 April 2026.
Percepatan ini diklaim sebagai bentuk keseriusan bank pelat merah tersebut dalam menjaga kepercayaan nasabah.
Atas kejadian yang sempat memicu keresahan ini, BNI secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait, terutama para anggota CU Paroki Aek Nabara.
“BNI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini,” ungkap Munadi.




