URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap tegas menanggapi dugaan penyimpangan dana nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
OJK telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen bank pelat merah tersebut guna memastikan penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dalam pertemuan itu, regulator menekankan bahwa aspek pelindungan konsumen harus menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. BNI diminta segera melakukan verifikasi menyeluruh dan memenuhi hak-hak nasabah yang dirugikan.
“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Tren Paylater Melejit 53 Persen, OJK Ingatkan Multifinance Perketat Seleksi Debitur
Pengembalian Dana Rp7 Miliar
Hingga saat ini, proses investigasi mulai membuahkan hasil. BNI melaporkan telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah terdampak sebesar Rp7 miliar.
Meski demikian, OJK memastikan akan terus memelototi sisa dana yang belum kembali agar proses verifikasinya berjalan adil dan sesuai aturan.
Bersamaan dengan itu, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak penyimpangan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dan penegakan akuntabilitas di internal perseroan.




