URBANCITY.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 20 April 2026.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi secara berjemaah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran kredit bermasalah di sejumlah bank daerah.
Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Allan Moran Severino.
Selain tuntutan 16 tahun penjara, jaksa mewajibkan ketiganya membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Pusara Kredit Macet Rp1,3 Triliun
Kasus ini bermula dari temuan kredit bermasalah di tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB sebesar Rp671 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp180 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Khusus untuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, jaksa memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya terancam tambahan hukuman 8 tahun penjara.




