<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 20 April 2026. Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi secara berjemaah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran kredit bermasalah di sejumlah bank daerah. Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Allan Moran Severino. Selain tuntutan 16 tahun penjara, jaksa mewajibkan ketiganya membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/bank-dki-menyikapi-proses-hukum-terkait-kredit-kepada-pt-sritex/">Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex</a></strong> “Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan. <strong>Pusara Kredit Macet Rp1,3 Triliun</strong> Kasus ini bermula dari temuan kredit bermasalah di tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB sebesar Rp671 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp180 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Khusus untuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, jaksa memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya terancam tambahan hukuman 8 tahun penjara.<!--nextpage--> <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/bni-beri-penjelasan-terkait-status-pailit-sritex/">Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Beri Penjelasan Terkait Status Pailit Sritex</a></strong> Dalam berkas tuntutan yang sama, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga dituntut 8 tahun penjara. Ia diduga bersama-sama memuluskan pencairan kredit meski Sritex tidak memenuhi kriteria debitur prima, serta diduga menerima gratifikasi sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat. <strong>Pembelaan: "Kasus yang Dipaksakan"</strong> Di sisi lain, kubu terdakwa melancarkan perlawanan sengit. Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, menilai kasus ini tidak memenuhi unsur kerugian negara karena piutang bank daerah dianggap bukan piutang negara. “Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujar Dian Puji Simatupang kepada awak media. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/bank-dki-resmi-bentuk-kub-dengan-bank-maluku-malut-perkuat-arah-ipo-dan-sinergi-regional/">Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional</a></strong> Senada dengan Dian, ahli pidana Chairul Huda menyebut perkara ini murni ranah perdata karena sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. “Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucap Chairul. Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya layak mendapatkan kredit mengingat pendapatan perusahaan yang sempat mencapai Rp20 triliun per tahun. Ia mempertanyakan kesimpulan kerugian negara saat aset jaminan milik Sritex bahkan belum dilelang oleh kurator.<!--nextpage--> “Kalau nanti asetnya laku dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini yang harus dijawab. Jadi jelas, ini masih prematur,” tandas Hotman. (*)