Baca Juga: Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Beri Penjelasan Terkait Status Pailit Sritex
Dalam berkas tuntutan yang sama, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga dituntut 8 tahun penjara.
Ia diduga bersama-sama memuluskan pencairan kredit meski Sritex tidak memenuhi kriteria debitur prima, serta diduga menerima gratifikasi sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.
Pembelaan: “Kasus yang Dipaksakan”
Di sisi lain, kubu terdakwa melancarkan perlawanan sengit. Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, menilai kasus ini tidak memenuhi unsur kerugian negara karena piutang bank daerah dianggap bukan piutang negara.
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujar Dian Puji Simatupang kepada awak media.
Baca Juga: Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional
Senada dengan Dian, ahli pidana Chairul Huda menyebut perkara ini murni ranah perdata karena sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucap Chairul.
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya layak mendapatkan kredit mengingat pendapatan perusahaan yang sempat mencapai Rp20 triliun per tahun.
Ia mempertanyakan kesimpulan kerugian negara saat aset jaminan milik Sritex bahkan belum dilelang oleh kurator.






