URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi terkait kewajiban pelaporan bagi industri perasuransian dan penjaminan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kompleksitas implementasi standar akuntansi baru serta upaya memperkuat kualitas data debitur nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menyatakan bahwa penyesuaian ini bukan merupakan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan ruang bagi industri untuk memastikan keandalan laporan keuangan di tengah transisi regulasi yang masif.
Relaksasi Laporan Keuangan Dampak PSAK 117
OJK memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Batas waktu yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Baca Juga: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK: Momentum Tingkatkan Daya Saing Global
Keputusan ini didorong oleh pemberlakuan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang menuntut ketelitian tinggi dalam penyusunan laporan keuangan.
OJK menilai industri memerlukan waktu lebih untuk memastikan konsistensi dan akurasi penerapan standar akuntansi tersebut.
Seiring dengan perpanjangan tersebut, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian teknis:
- Laporan Publikasi: Ringkasan laporan keuangan auditan paling lambat disampaikan 31 Juli 2026.
- Laporan Keberlanjutan: Batas waktu penyampaian diundur menjadi 30 Juni 2026.
- Sistem Informasi: Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan auditan diterima.
Penundaan Pelaporan SLIK hingga 2027




