URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian terus memacu penetrasi produk lokal dalam belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penguasaan pasar oleh produsen domestik, terutama pelaku industri kecil.
Melalui skema self-declare, pelaku industri kecil kini diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan industri dari akar rumput.
Baca Juga: Kemenperin Bentuk LSP Verifikator, Perketat Tata Kelola Sertifikasi TKDN Industri Nasional
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Kamis, 30 April 2026.
Keberpihakan pada IKM dan Koperasi
Agus menjelaskan, keberpihakan pemerintah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan alokasi 40 persen anggaran belanja pemerintah untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk IKM pada e-katalog nasional, sektoral, hingga lokal. Dengan sertifikat TKDN, produk industri kecil memiliki legalitas formal untuk bersaing dalam pengadaan publik.
“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM pada e-katalog. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM diharapkan semakin meningkat,” jelas Menperin.




