URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara fintech lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Sanksi ini diberikan menyusul temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, OJK menemukan bahwa Indosaku gagal memastikan agen penagih eksternal bekerja secara profesional dan beretika sesuai standar perlindungan konsumen yang berlaku.
Rincian Sanksi dan Perintah Perbaikan
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan tiga jenis sanksi administratif kepada Indosaku, yaitu:
Baca Juga:Â Kartel Suku Bunga: KPPU Seret 97 Pinjol, Denda Tembus Rp755 Miliar
- Denda administratif sebesar Rp875.000.000,00.
- Peringatan tertulis yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama Indosaku.
- Perintah perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan, prosedur, dan pengawasan tenaga penagih.
OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab perusahaan.
Indosaku kini diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut, termasuk mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan memperkuat pelatihan etika penagihan bagi para petugas di lapangan.
Tanggung Jawab Penyelenggara dan Konsumen
OJK memberikan peringatan keras kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar tidak abai dalam mengawasi praktik penagihan.
Penggunaan ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi sangat dilarang dan akan ditindak tegas.
Baca Juga:Â Kemendag dan OJK Koordinasi Tata Kelola Penagihan: PUJK Nakal Terancam Denda Rp15 Miliar




