URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat mengusut gelombang protes konsumen terkait layanan e-commerce.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pemerintah resmi memanggil manajemen PT Shopee International Indonesia guna meminta klarifikasi atas karut-marut aduan transaksi digital.
Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Pemberdayaan Konsumen meminta pertanggungjawaban dari perwakilan Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.
Raksasa teknologi itu dicecar terkait tiga klaster masalah utama: pengiriman barang yang tidak sesuai pesanan, kendala teknis sistem transaksi, hingga polemik pada fitur layanan pembayaran digital.
Baca Juga: Kemendag Fasilitasi UMKM InaExport Berburu Pasar di Tujuh Negara Mitra
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Shopee Hapus Tagihan PayLater yang Bermasalah
Merespons tekanan regulasi tersebut, pihak Shopee mengeklaim telah membereskan mayoritas sengketa transaksi yang dilaporkan ke Kemendag.
Langkah mitigasi yang diambil platform mencakup ganti rugi finansial hingga tindakan tegas terhadap toko (merchant) nakal yang terbukti memanipulasi deskripsi produk.
Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara, membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan korektif, mulai dari pengembalian dana (refund), pemberian kompensasi, hingga penghapusan tagihan fiktif atau bermasalah pada fitur ShopeePayLater.




