Baca Juga: Bingung Cari Buyer Luar Negeri? Kemendag Siapkan Pendampingan Ekspor dan Desain bagi UMKM
Meski demikian, Jean mencatat ada sebagian aduan yang ditolak karena terindikasi adanya modus penipuan balik (fraud) oleh oknum pembeli.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ujar Immanuel.
Ancaman Sanksi Bagi Platform Digital Nakal
Kemendag menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan semakin diperketat. Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi jika platform digital abai dalam melindungi hak-hak publik.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengingatkan bahwa transparansi informasi adalah kewajiban mutlak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen. Platform digital wajib menjamin mitra penjual mereka memberikan deskripsi yang jujur.
Baca Juga: Kemendag Bidik Pasar Jepang, Akselerasi Ekspor Sektor Ekonomi Sirkular dan Ramah Lingkungan
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” cetus Moga Simatupang.
Sebagai langkah preventif, Kemendag mengimbau masyarakat untuk lebih jeli memeriksa rekam jejak toko online, membaca klausul syarat ketat transaksi, serta disiplin menyimpan bukti tangkapan layar (screenshot) pembayaran digital sebagai alat bukti hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa belanja. (*)






