URBANCITY.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Langkah ini diambil menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh serikat pekerja di kantor pusat Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), yang menuntut hak pembayaran upah lembur.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa audiensi yang berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, tersebut berjalan kondusif. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan langsung oleh pejabat Kemenaker.
Afriansyah tak menampik bahwa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan upah lembur bagi karyawan yang tetap dipekerjakan pada hari libur nasional. Kendati demikian, dalam kasus ini, pihak manajemen dan serikat buruh sepakat memilih jalan tengah berupa pengaturan hari libur pengganti.
“Tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur,” ujar Afriansyah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga :Â Dorong Wisata Halal, Menpar Widiyanti Serahkan Sertifikat Halal di Kulon Progo
“Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis,” sambungnya.

