URBANCITY.CO.ID – Praktik lancung penagihan kredit dengan bumbu intimidasi dan kekerasan kembali memicu reaksi keras dari regulator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah ini dipicu oleh mencuatnya dugaan pelanggaran prosedur penagihan yang melibatkan kekerasan fisik oleh oknum tenaga penagih di wilayah Kota Serang, Banten.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan fungsi pengawasan mutlak demi menegakkan muruah pelindungan konsumen.
OJK menuntut penjelasan rinci mengenai sejauh mana keterlibatan korporasi terhadap sepak terjang agen lapangan mereka.
Baca juga: Tren Paylater Melejit 53 Persen, OJK Ingatkan Multifinance Perketat Seleksi Debitur
Dalam interogasi awal tersebut, OJK menyodorkan enam poin krusial yang wajib dieksekusi oleh PT TAFS. Perusahaan pembiayaan ini dipaksa melakukan evaluasi total terhadap standar operasional penagihan, termasuk meninjau ulang kongsi mereka dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga (debt collector).
TAFS juga diwajibkan menyetor dokumen internal secara transparan, melakukan investigasi terhadap oknum yang terlibat, serta memperketat pengawasan di hilir agar insiden serupa tidak berulang.
Korporasi Wajib Tanggung Jawab atas Aksi Pihak Ketiga
OJK mengingatkan para pelaku industri pembiayaan bahwa mereka tidak bisa cuci tangan atas kelakuan kasar para agen pihak ketiga yang mereka sewa untuk mengejar target kredit macet.




