Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.
Oleh sebab itu, sebelum membubuhkan tanda tangan di atas kertas perjanjian kredit, masyarakat diminta jeli mengukur kemampuan finansial masing-masing agar tidak terjebak dalam pusaran kredit macet yang berujung pada penyitaan di jalanan. (*)




