Di mata hukum regulasi keuangan, setiap tindakan yang diambil oleh debt collector di lapangan merupakan tanggung jawab penuh dari perusahaan induk yang memberikan kuasa.
Wewenang pengawasan ini dibarengi dengan ancaman sanksi yang tidak main-main. Jika dalam proses pendalaman lanjutan terbukti ada pembiaran atau pelanggaran sistemik terhadap aturan baku, OJK memastikan bakal menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan yang lebih progresif kepada PT TAFS.
Baca juga: FIFGROUP Raih The Best Performance Multifinance 2024
OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.
Sektor jasa keuangan dituntut untuk tetap bergerak dalam koridor profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Menuntut Komitmen Dua Arah dari Konsumen
Kendati memasang barikade ketat untuk melindungi masyarakat dari teror penagih utang, OJK mengeluarkan catatan penyeimbang.
Perlindungan hukum tidak serta-merta menjadi celah bagi para debitur nakal untuk lari dari tanggung jawab keuangan yang telah mereka tanda tangani secara sadar.
Konsumen diingatkan untuk menjaga komitmen dalam mencicil angsuran secara tepat waktu, baik dari segi nominal maupun jangka waktu kontrak.
Baca juga: 7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum
Selain itu, ada larangan keras yang kerap dilanggar di lapangan, yakni memindahtangankan, menggadaikan, menjual, atau menyewakan kendaraan yang masih berstatus agunan fidusia tanpa seizin resmi dari perusahaan pembiayaan. Tindakan sepihak ini merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa menyeret konsumen ke ranah pidana.




