URBANCITY.CO.ID – Satgas PASTI mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau Financial Influencer (Finfluencer) yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital tidak berizin.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil para KOL tersebut.
Tujuannya jelas, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai respons, para KOL kini melakukan take down serta penyesuaian konten yang sebelumnya memuat promosi platform ilegal.
Larangan Promosi Aset Ilegal
Dicky Kartikoyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi para tokoh publik di sektor keuangan.
Baca juga:Â Sinergi Intelijen dan Satgas PASTI Gulung Kedok Koperasi Bodong
Ia melarang keras pihak mana pun, termasuk KOL, untuk mempublikasikan platform yang tidak berada dalam pengawasan otoritas resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan Utama.
OJK menegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin.
“Atau tidak mendapatkan pengawasan dari OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Dicky.
Kewajiban Riset bagi Influencer
Satgas PASTI mewajibkan para finfluencer untuk melakukan riset mendalam sebelum menyebarkan informasi keuangan kepada publik.
KOL wajib memastikan setiap pihak, platform, maupun produk yang mereka promosikan telah mengantongi izin resmi dari OJK.




