Baca juga:Â Satgas PASTI Gulung 953 Entitas Ilegal, OJK Blokir Rp585 Miliar Dana Scam
Para finfluencer wajib memaparkan potensi risiko dan keuntungan secara jujur dan transparan kepada pengikut mereka.
Dicky melarang para KOL menggunakan klaim menyesatkan yang sering kali menjebak masyarakat awam.
Ia melarang penggunaan janji keuntungan tinggi, testimoni fiktif, atau jaminan bebas risiko dalam setiap konten promosi.
“Satgas PASTI mendesak masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal,” tegas Dicky.
Memperketat Perlindungan Konsumen
OJK kini sedang menyiapkan aturan khusus bagi finfluencer untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif.
Baca juga:Â Tipu Korban Pakai Film Cina, Satgas PASTI Sikat Aplikasi Bodong Yudia dan Cantvr
Regulasi ini bertujuan untuk mengatur standarisasi bagi para pemberi rekomendasi keuangan di ruang digital agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap konten media sosial serta tautan yang memuat penawaran pedagang aset digital ilegal.
Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Masyarakat harus memastikan pelaku usaha memiliki izin dari OJK dan tetap kritis terhadap penawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal. (*)




