URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini hadir sebagai langkah tegas OJK dalam mengawasi peran financial influencer agar senantiasa menyampaikan informasi akurat, jujur, dan tak menyesatkan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih berintegritas serta meminimalisir potensi kerugian masyarakat.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa aturan ini memandu para pemengaruh agar lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi terkait produk jasa keuangan.
OJK ingin memastikan setiap edukasi atau pelaksanaan pemasaran memberikan manfaat nyata bagi peningkatan literasi masyarakat.
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 255 Entitas Keuangan Ilegal, OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, dan akses mudah
“Selain itu, informasi ini tidak menyesatkan masyarakat, sehingga mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Dicky Kartikoyono.
Mewujudkan Ekosistem Keuangan yang Terpercaya
OJK mendefinisikan penyampai informasi sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang aktif memengaruhi keputusan keuangan masyarakat.
Setiap financial influencer wajib mematuhi perilaku dasar, standar edukasi, serta mekanisme pemasaran yang otoritas tetapkan melalui aturan ini.




