OJK juga menyiapkan langkah pengawasan ketat, termasuk pemberian perintah tertulis hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi penyampai informasiaturan.
Tujuannya, mencegah kerugian finansial yang sering muncul akibat informasi tidak kredibel.
Baca juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP Medan
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan para influencer dalam menjaga kualitas informasi demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Penyusun mengharapkan POJK ini dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi, terutama yang telah terkenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat.
“Kita harus menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan bersama-sama untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya,” ujarnya.
“Kemudian berintegritas serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.,” tegas Dicky.
Kewajiban Sertifikasi dan Legalitas
POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan penegasan khusus terkait kegiatan pemberian rekomendasi produk investasi.
Setiap penyampai informasi yang memberikan saran keuangan wajib memiliki izin resmi jika kegiatannya mensyaratkan perizinan, seperti lisensi penasihat investasi untuk produk pasar modal.
Baca juga: OJK Rilis Kebijakan Adaptif Perkuat Industri PVML, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Selain itu, mereka yang mempromosikan aset keuangan digital harus memenuhi syarat sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang mumpuni di sektor jasa keuangan.
Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ketika bekerja sama dengan financial influencer dalam kegiatan pemasaran.




