URBANCITY.CO.ID – Industri asuransi nasional menunjukkan resiliensi yang kuat di tengah dinamika ekonomi global sepanjang tahun 2026.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa per April 2026 mencapai Rp62,58 triliun atau tumbuh 3,28 persen secara year-on-year.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan permintaan masyarakat terhadap produk asuransi tetap terjaga meski pasar tengah menghadapi tantangan ketidakpastian.
Ogi menjelaskan, pertumbuhan premi tunggal yang relatif lebih kuat dibanding premi regular.
Ini mencerminkan preferensi nasabah yang kini lebih memilih kemudahan dalam satu transaksi perlindungan sekaligus investasi.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Pastikan Informasi Keuangan Akurat dan Bertanggung Jawab
Sementara itu, premi reguler cenderung sangat sensitif terhadap daya beli masyarakat karena menuntut komitmen pembayaran jangka panjang.
OJK terus memantau tren ini untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mampu memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat yang kian beragam.
Berdasarkan data posisi April 2026, pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp62,58 triliun atau tumbuh 3,28% secara year-on-year (YoY).
“Secara umum, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk asuransi jiwa masih terjaga, dengan tren premi tunggal yang relatif lebih kuat dibandingkan premi reguler,” ujar Ogi Prastomiyono.
Kinerja Investasi Tetap Positif
Sektor asuransi umum, baik konvensional maupun syariah, berhasil membukukan hasil investasi yang menggembirakan hingga April 2026.




