URBANCITY.CO.ID – Industri asuransi kredit nasional terus menunjukkan kontribusi signifikan dalam mendukung penyaluran pembiayaan di sektor riil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi kredit mencapai Rp6,69 triliun hingga April 2026, dengan nilai klaim di angka Rp6,66 triliun.
Menanggapi rasio klaim yang mencapai 99,48 persen, otoritas menekankan pentingnya penguatan aspek manajemen risiko serta ketelitian dalam proses seleksi nasabah atau underwriting.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa industri harus meningkatkan kualitas pemantauan portofolio agar stabilitas keuangan tetap terjaga.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi suku bunga, disiplin dalam pengelolaan risiko menjadi syarat mutlak bagi perusahaan asuransi.
Baca juga: OJK Kawal Strategi Investasi Industri Asuransi di Tengah Kenaikan BI Rate
OJK pun terus mengevaluasi efektivitas kebijakan pembagian risiko (risk sharing) untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik seiring masih tingginya kebutuhan pembiayaan,” ujarnya.
Namun demikian, industri perlu terus mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim.
“Sehingga penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting,” imbuh Ogi.
Harmonisasi Skema Risk Sharing
Implementasi co-sharing berdasarkan POJK 20/2023 terus berjalan meski industri masih melakukan penyesuaian model bisnis serta perjanjian kerja sama dengan pihak perbankan.




