Kekuatan Permodalan dan Amanat UU P2SK
Di hadapan delegasi OECD, OJK memamerkan otot permodalan industri asuransi yang diklaim masih kokoh.
Per April 2026, tingkat Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa berada di angka 476,11 persen, sementara asuransi umum mencapai 311,74 persen—keduanya jauh melampaui ambang batas minimum. Sektor dana pensiun pun tak kalah moncer dengan total aset menyentuh Rp410,14 triliun.
Baca juga:Â Diduga Tagih Nasabah Pakai Intimidasi, OJK Panggil Bos Pinjol Solusiku untuk Klarifikasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa fondasi ini semakin diperkuat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utamanya adalah pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” tutur Ogi.
Menambal Celah Perlindungan lewat AI dan IFRS 17
Tak hanya urusan regulasi kaku, OJK juga tengah melakukan digitalisasi pengawasan. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) mulai diadopsi untuk memantau risiko secara real-time.
Selain itu, industri kini tengah dipaksa beradaptasi dengan standar akuntansi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, sebuah langkah untuk menyeragamkan laporan keuangan asuransi Indonesia dengan standar akuntansi dunia.




