“Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen,” ujar Ogi, merujuk pada angka yang jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Ketegasan Regulasi dan Pengawasan Khusus
Meski secara agregat menunjukkan tren positif, OJK tetap memperketat pengawasan terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Hingga akhir Februari 2026, terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,1 persen dari total 144 perusahaan yang telah memenuhi syarat minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Namun, OJK memberikan catatan merah pada sejumlah entitas yang masih dalam kondisi kritis. Ogi menegaskan bahwa saat ini terdapat 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam radar pengawasan khusus OJK.
Baca Juga: Begini Nasib Peserta 6 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” tegas Ogi.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pemegang polis tetap terlindungi di tengah proses penyehatan keuangan perusahaan.










