<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> – Industri keuangan non-bank di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencatatkan pertumbuhan aset yang solid di awal tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan aset industri asuransi per Februari 2026 telah menyentuh angka Rp1.219,35 triliun. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,80 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan posisi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.141,71 triliun. Sektor asuransi komersial menjadi penyumbang utama dengan total aset Rp999,15 triliun, atau melesat 8,57 persen yoy. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/gejolak-global-memanas-ojk-waspadai-kenaikan-premi-di-sektor-asuransi-umum/">Gejolak Global Memanas, OJK Waspadai Kenaikan Premi di Sektor Asuransi Umum</a></strong> Dari sisi pendapatan premi, industri asuransi komersial meraup Rp62,37 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh asuransi umum dan reasuransi yang naik 7,41 persen menjadi Rp29,98 triliun, sementara asuransi jiwa tumbuh tipis 0,12 persen di angka Rp32,39 triliun. <strong>Dana Pensiun Melejit 12 Persen</strong> Kinerja yang lebih impresif terlihat pada industri dana pensiun. Per Februari 2026, total aset dana pensiun tumbuh signifikan sebesar 12,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.700,93 triliun. Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh program pensiun wajib yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program pensiun ASN, TNI, dan Polri. Aset program wajib ini melonjak 13,86 persen menjadi Rp1.287,24 triliun. Sementara itu, program pensiun sukarela juga tumbuh stabil di angka 8,54 persen dengan nilai Rp413,69 triliun.<!--nextpage--> <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/bincang-santai-eits-2026-potensi-asuransi-migas-besar-aaui-soroti-10-perusahaan-dengan-ekuitas-di-atas-rp1-triliun/">Bincang Santai EITS 2026: Potensi Asuransi Migas Besar, AAUI Soroti 10 Perusahaan dengan Ekuitas di Atas Rp1 Triliun</a></strong> "Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen," ujar Ogi, merujuk pada angka yang jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. <strong>Ketegasan Regulasi dan Pengawasan Khusus</strong> Meski secara agregat menunjukkan tren positif, OJK tetap memperketat pengawasan terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Hingga akhir Februari 2026, terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,1 persen dari total 144 perusahaan yang telah memenuhi syarat minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Namun, OJK memberikan catatan merah pada sejumlah entitas yang masih dalam kondisi kritis. Ogi menegaskan bahwa saat ini terdapat 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam radar pengawasan khusus OJK. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/begini-nasib-peserta-6-dana-pensiun-yang-dibubarkan-ojk/">Begini Nasib Peserta 6 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK</a></strong> OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. "Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," tegas Ogi. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pemegang polis tetap terlindungi di tengah proses penyehatan keuangan perusahaan.<!--nextpage--> Di sektor penjaminan, nilai aset juga terpantau tumbuh moderat sebesar 1,99 persen yoy menjadi Rp47,52 triliun, melengkapi gambaran resiliensi sektor keuangan non-bank di tanah air. (*)