“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” katanya.
Baca juga: Selama 2024 Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Perdagangan Ilegal, Paling Banyak Impor Tekstil
Menjerat Tersangka JFR dengan Pasal Berlapis
Djaka menyerukan ajakan kepada asosiasi pengusaha logistik dan masyarakat pelabuhan untuk aktif memutus mata rantai peredaran barang ilegal.
Pihaknya memperketat koordinasi penegakan hukum bersama Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas).
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Banten guna mempercepat proses pemberkasan perkara ke meja hijau.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tutur Djaka menegaskan fungsi pengawasan hukumnya.
“Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” imbuhnya.
Baca juga: Tangkapan Barang Ilegal Beacukai di Indonesia 61% Adalah Rokok Ilegal
Penyidik Bea Cukai menjerat para pelaku dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai atas tuduhan mengedarkan barang tanpa pita cukai.
Tim penyidik Kanwil Bea Cukai Banten resmi menjebloskan sopir berinisial JFR ke sel tahanan setelah mengantongi alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, JFR mengaku telah melakoni bisnis haram ini sebanyak lima kali.
MOdusnya, menyelundupkan rokok murah dari pabrik gelap di Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju pasar gelap Sumatra. (*)




