URBANCITY.CO.ID – Setelah penantian panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin langsung persidangan, mengetok palu sidang setelah mendapatkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung disambut seruan “setuju” dan riuh tepuk tangan dari para pekerja rumah tangga di balkon ruang rapat.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang: Kita Semua Patriot!
Mengakhiri Era Diskriminasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa UU PPRT merupakan instrumen hukum krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Kehadiran aturan ini diharapkan menjadi benteng pertahanan dalam mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat membacakan pendapat akhir pemerintah.




