Poin-Poin Krusial Pengaturan
Supratman menjelaskan bahwa ruang lingkup UU PPRT mencakup aspek hulu hingga hilir dalam industri jasa kerumahtanggaan. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Baca Juga: DPR Kritik Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional: Bukan Program Bagi-bagi Proyek
- Perjanjian Kerja: Hubungan kerja wajib didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas.
- Hak dan Kewajiban: Penegasan hak-hak pekerja, tanggung jawab pemberi kerja, serta peran perusahaan penempatan.
- Vokasi dan Perizinan: Pelatihan keterampilan bagi calon pekerja serta pengetatan izin bagi perusahaan penyalur.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme mediasi dalam menangani sengketa antara pekerja dan majikan.
Kewajiban Negara
Pemerintah memandang perlindungan ini sebagai mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa norma-norma ketenagakerjaan berjalan di ranah domestik.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tambah Menkum.
Baca Juga: Sinergi DPR dan Danantara Kucurkan Rp4,93 Triliun untuk Krakatau Steel Reborn
Menutup pidatonya, Supratman menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo kepada pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) yang telah mengawal proses legislasi ini hingga tuntas.
Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini dinilai sebagai kado bagi jutaan perempuan Indonesia yang menggantungkan hidup sebagai pekerja rumah tangga. (*)






