Selain itu juga pengembangan konsep wisata halal dengan tiga layanan tambahan dasar (extensional service) yakni need to have, good to have, nice to have.
Need to have, sebuah destinasi wisata mempunyai fasilitas ibadah yang layak sampai kuliner halal. Good to have adalah memberikan pengalaman berkesan dan berbeda kepada wisatawan. Adapun nice to have adalah wisata halal yang mampu bersaing dengan negara lain.
Baca Juga: Menparekraf Minta Pemda Pastikan Kesiapan Destinasi Sambut Libur Lebaran
“Need to have ini merupakan layanan makanan halal dan fasilitas yang memadai untuk mendirikan Salat. Sehingga hadirnya kuliner halal akan menumbuhkan rasa aman untuk wisatawan,” paparnya.
Adapun Good to have ini misalnya akan lebih baik jika di tempat wisata dihadirkan toilet yang ramah bagi muslim dan muslimah, dan nice to have yang dimaksud adalah akan lebih baik jika ada fasilitas rekreasi yang ramah dengan keluarga muslim.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas berharap, melalui MoU ini pariwisata halal menjadi segmen pariwisata unggulan di Indonesia. “Semoga dengan adanya kerja sama ini kehidupan pariwisata halal dan ekonomi kreatif di negeri kita semakin banyak,” kata Anwar.
Dengan begitu, lanjut dia, diharapakan nantinya dapat dilakukan pembinaan dengan baik terhadap para parekraf pelaku usaha UMKM sebagai penopang pergerakan ekonomi sekitar destinasi wisata.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS






