Meski begitu, Wamendag Roro berpesan agar pelaku usaha wajib mengantongi STPW sebelum memakai logo “Waralaba”. Di sisi lain, masyarakat diimbau menggunakan prinsip ‘2L’ (Legal dan Logis) agar tidak terjebak investasi bodong.
“Saat memutuskan waralaba, pertimbangkan dulu 2L; legal dan logis. Kami berharap, masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tetap yang tidak masuk akal atau klaim bebas risiko. Pada hakikatnya, setiap usaha memiliki dinamika dan risikonya masing-masing,” tegasnya.
Mencetak “Job Creators” Lewat Campuspreneur
Usai memotong pita pameran, Wamendag Roro melanjutkan agendanya ke Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung untuk membakar semangat lebih dari 250 mahasiswa melalui kuliah umum kewirausahaan.
Baca Juga: Suntik Modal Usaha Menengah, Wamen Helvi Moraza Targetkan Rp70 Miliar di ACCES 2026
Di hadapan generasi z, ia menekankan pentingnya memanfaatkan bonus demografi 2045, di mana 70 persen penduduk akan berada di usia produktif.
Langkah ini menjadi krusial di tengah tantangan naiknya angka pengangguran terdidik dari lulusan perguruan tinggi. Data BPS per Februari 2025 mencatat masih ada 7,28 juta pengangguran terbuka di Indonesia.
Generasi muda tidak boleh hanya bersikap pasif menanti ketersediaan lapangan kerja, melainkan harus melangkah maju menjadi pencipta lapangan kerja (job creators).
“Kewirausahaan bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga tentang semangat inovasi, daya tahan, dan kontribusi nyata bagi bangsa,” imbau Roro Esti.
Sebagai solusi nyata, Kemendag resmi mengenalkan program Campuspreneur sebagai bagian dari payung besar gerakan “Dari Lokal Untuk Global”.
