Sertifikat hijau tersebut tidak diobral cuma-cuma. Yuni membeberkan bahwa tim auditor menguliti rantai produksi perusahaan secara rigid sejak akhir Maret hingga awal April 2026.
Prosesnya mencakup asesmen dokumen, evaluasi metodologi matematika perhitungan emisi, hingga verifikasi lapangan ke fasilitas produksi guna memastikan tidak ada manipulasi data (greenwashing).
Proses verifikasi komprehensif ini mengacu pada standar baku SNI ISO 14064-1:2018 dan SNI ISO 14064-3:2019.
Dengan bersandarnya audit pada regulasi KAN, Kemenperin optimistis produk kemasan makanan dan minuman rakitan lokal tidak akan lagi terjegal oleh sentimen regulasi karbon saat diekspor ke negara-negara maju.
Sinergi ini diharapkan menular ke sektor manufaktur lain agar target Net Zero Emission Indonesia bisa dicapai lebih cepat. (*)




