Desak Pengembalian Dana Bagi Hasil
Sebagai solusi jangka pendek, Sherly menegaskan daerah tidak meminta pemerintah pusat untuk menanggung penuh pembayaran gaji PPPK tersebut. Pihaknya hanya meminta kelonggaran berupa pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditahan oleh pusat.
Menurutnya, memaksakan kepatuhan fiskal melalui skema relaksasi saat ini justru berisiko menghentikan roda pembangunan di daerah.
“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Sherly mendesak adanya rapat lanjutan bersama DPR RI untuk mengantisipasi ketidakpastian fiskal di masa mendatang, termasuk kejelasan mengenai potensi pemotongan anggaran pada tahun 2027.
Mendagri Sebut 39 Daerah Alami Krisis Serupa
Merespons jeritan para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa krisis gagal bayar gaji PPPK ini tidak hanya terjadi di Maluku Utara. Kemendagri mencatat ada 39 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kondisi serupa akibat porsi belanja pegawai yang telah melampaui 50 persen dari total APBD.
Tito menilai, puluhan daerah tersebut tidak akan mampu bangkit jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Solusi yang rasional adalah intervensi pusat melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Mantan Kapolri ini membeberkan beberapa wilayah yang kondisi keuangannya sudah sangat kritis. Di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi yang menyentuh angka 60 persen.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuh Tito.
Guna mencegah tren pembengkakan anggaran ini berlanjut, pemerintah mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.




