URBANCITY.CO.ID –Â Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, membeberkan kondisi pelik keuangan daerahnya yang kini masuk dalam jeratan krisis fiskal. Sherly mengaku Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah tidak memiliki kemampuan anggaran (cash flow) yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun ini.
Keluhan tersebut disampaikan Sherly secara langsung dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Sherly menilai, kebijakan relaksasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat saat ini belum menyentuh akar persoalan keuangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.
Baca Juga :Â Kemenpar Gandeng BRI Jazz Gunung 2026 Poles Wisata Pegunungan Nasional
Belanja Pegawai Lampaui Dana Alokasi Umum
Menurut Sherly, ruang gerak pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini sangat terbatas. Ia memahami bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga sedang dalam kondisi sulit, yang menuntut daerah untuk melakukan inovasi. Namun, di sisi lain, otoritas daerah dinilai telah banyak dipangkas oleh pusat.
“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ujarnya.
Memburuknya postur fiskal Maluku Utara tergambar dari ketimpangan antara pendapatan dan belanja pegawai. Saat ini, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara hanya berkisar Rp960 miliar. Sementara itu, beban belanja pegawai membengkak hingga mencapai Rp1,1 triliun.
“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen,” katanya.




