Pusaran Kasus Korupsi Mark Up di Badan Gizi Nasional
Proyek pengadaan kendaraan operasional ini sedari awal telah cacat hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Tidak bermain sendiri, Kejagung juga menjerat dua pejabat teras BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Modus Operandi: > Kejagung melansir bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi sepihak ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang dan jasa di tubuh BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi menguras kantong negara.
Selain korupsi motor listrik senilai Rp 1 triliun, penyidik korps adhyaksa juga menemukan praktik mark up massal pada sejumlah fasilitas BGN lainnya, meliputi:
-
32.000 pasang sepatu operasional.
-
31.000 unit komputer tablet.
-
5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya digelembungkan di luar kewajaran.
Atas perbuatan lancung tersebut, Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodewyk kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




