URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperketat standar kualitas industri kopi nasional guna merespons lonjakan konsumsi kopi yang tumbuh 50,02 persen dalam satu dekade terakhir.
Melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), pemerintah kini membidik penguatan kompetensi pada fase krusial pengolahan, yakni penyangraian (roasting).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perkembangan budaya minum kopi di kafe, yang tumbuh 16 persen per tahun menurut data Euromonitor, membuat konsumen semakin selektif.
Menurutnya, kualitas produk akhir sangat bergantung pada keahlian teknis para penyangrai dalam memunculkan karakter unik biji kopi.
Baca Juga: Skandal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Kami Korban Pencatutan Nama Lembaga
Seiring meningkatnya konsumsi dan berkembangnya industri kopi di Indonesia, tuntutan terhadap kualitas produk kopi juga semakin tinggi.
“Konsumen kini tidak sekadar mengonsumsi kopi, tetapi juga semakin memahami dan menghargai kualitas, cita rasa, serta keunikan dari setiap sajian kopi,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
Mengasah Kompetensi Roaster Lokal
Sebagai langkah konkret, Ditjen IKMA memfasilitasi Sertifikasi Kompetensi SDM Penyangraian Biji Kopi bagi 17 pelaku IKM asal Jabodetabek di Amuya Coffee Academy, Jakarta.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan instrumen penting untuk mendongkrak daya saing IKM di tengah kepungan produk global.




