Baca Juga: Kemenperin Dorong Kemasan Aseptik Kertas Jadi Solusi Efisiensi Industri Makanan Minuman
Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mencatat terdapat 1.501 unit IKM olahan kopi yang tersebar di 21 sentra industri.
Penguatan pada level IKM menjadi vital mengingat posisi Indonesia sebagai produsen kopi terbesar keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia.
“Fasilitasi sertifikasi ini kami gelar untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SDM IKM kopi, khususnya tim penyangrai kopi (coffee roaster), dalam hal teknis dan kompetensi penyangraian serta meningkatkan daya saing dan kualitas IKM kopi,” ujar Reni.
Membidik Pasar Ekspor
Upaya standardisasi ini juga berkaitan erat dengan performa ekspor. Pada 2024, volume ekspor kopi olahan Indonesia mencapai 117,5 ribu ton dengan pasar utama Filipina hingga Arab Saudi.
Baca Juga: Kejar Tenggat 2026, Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal IKM Kosmetik Nasional
Pemerintah ingin memastikan produk IKM tidak hanya jago kandang, tetapi juga memiliki kredibilitas di mata mitra bisnis mancanegara.
Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Afrizal Haris, menambahkan bahwa sertifikasi adalah pengakuan resmi yang memberikan nilai tambah pada sisi pemasaran.
Dengan menyandang status kompeten, pelaku IKM diharapkan lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Dengan adanya sertifikasi kompetensi penyangraian biji kopi ini diharapkan pelaku IKM kopi mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta naik kelas menjadi industri yang lebih profesional dan berkelanjutan,” tutup Afrizal. (*)






