Pada konsep lama tahun 2000, BPS masih memasukkan tiga subsektor, yakni Pengadaan Air & Pengelolaan Limbah, Informasi & Komunikasi, serta Jasa Lainnya ke dalam sektor industri pengolahan.
Baca Juga: Sinergi RI-Jerman: Bangun Infrastruktur Mutu Modern untuk Dongkrak Ekspor Manufaktur
Namun sejak 2010, ketiganya dipisahkan menjadi sektor mandiri dengan perhitungan PDB terpisah. Ditambah lagi, basis perhitungan PDB seri 2010 diubah menggunakan harga dasar keekonomian sebelum intervensi pajak dan subsidi produsen.
“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” ungkap Febri.
Serapan Tenaga Kerja Jumbo dan Rekor Pertumbuhan 13 Tahun
Indikator kuat lain yang mematahkan mitos deindustrialisasi adalah nihilnya fenomena shifting atau eksodus tenaga kerja dari pabrik menuju sektor jasa.
Sepanjang fase pascapandemi (2021–2025), serapan tenaga kerja di sektor manufaktur melonjak 8,63 persen, dari 18,7 juta orang menjadi 20,3 juta orang.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61%, Sektor Manufaktur Jadi Penyumbang Terbesar di Kuartal I
Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini.

