Baca juga: Teknologi AI Tiru Suara CS, Waspadai Penipuan: Cara Verifikasi Aman
Kementerian kini sedang sibuk meracik dokumen Pedoman Pemanfaatan AI untuk Ekonomi Kreatif, mempertegas literasi etika, hingga menyiapkan skema AI Sandbox—sebuah ruang simulasi untuk menguji coba pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan secara aman dan bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar pedoman normatif, Neil menyebut pemerintah tengah pasang badan dalam proses legislasi.
Sejumlah draf hukum krusial kini masuk dalam radar penyusunan, mulai dari Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, hingga Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI.
Langkah maraton Indonesia ini mendapat lampu hijau dari para pemain industri global.
AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno, menilai Indonesia memiliki momentum emas untuk melahirkan payung hukum yang jauh lebih relevan dibandingkan negara-negara maju yang sudah lebih dulu mengintegrasikan AI dalam regulasi mereka.
Baca juga: Pertamina Gandeng Halliburton, Akselerasi Teknologi Digital dan AI di Sektor Hulu Migas
Sejumlah negara mitra dagang seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat memang telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka.
“Namun, melalui FGD ini, Indonesia memiliki momentum untuk melahirkan kebijakan yang tidak sekadar menyusul, tetapi jauh lebih kontekstual dan adaptif bagi kebutuhan industri kreatif nasional,” kata Arief.
Ancaman Pencurian Wajah dan Suara




