Petugas menaikkan tarif bantuan reguler hingga Rp25 juta per unit khusus untuk wilayah daratan Papua dan Maluku Utara.
Sementara bagi warga yang mendiami area pegunungan tinggi, pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan di Papua, negara menaikkan kuota subsidi hingga Rp40 juta per rumah akibat mahalnya ongkos logistik.
Kebijakan penyesuaian tarif khusus ini otomatis mengoreksi kuota total penerima bantuan dari rencana awal 400.000 unit menjadi sekitar 375.200 unit hunian.
Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit.
Baca juga:Â Atasi Backlog Perumahan, Kementerian PKP dan Kemensos Integrasikan Data Sekolah Rakyat
“Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah,” ujar Fitrah Nur.
Dari peta persebaran nasional, Provinsi Jawa Barat memimpin sebagai daerah penerima alokasi anggaran sekaligus pemilik progres fisik tertinggi sepanjang tahun 2026 berjalan.
Selain Jawa Barat, daerah lain yang mencatatkan pergerakan konstruksi paling agresif meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah menentukan sebaran bantuan ini secara objektif menggunakan indikator angka kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan wilayah, serta kedalaman backlog perumahan di tiap kabupaten. (*)




