URBANCITY.CO.ID – Kualitas ekosistem riset dan inovasi di kawasan perkotaan sangat bergantung pada stabilitas finansial serta kepastian karier para akademisi.
Pemerintah menjawab kebutuhan mendasar tersebut dengan mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawal penuh agenda strategis ini untuk mentransformasi tata kelola profesi dosen menjadi lebih kompetitif dan bermartabat.
Kepastian status kerja menghadirkan imbal hasil jangka panjang bagi iklim pendidikan tinggi nasional. Pendidik berdedikasi kini memperoleh rasa aman finansial sehingga dapat fokus menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi, inovasi terapan, serta bimbingan riset berkualitas bagi generasi muda urban.
Baca Juga:Â Tiga Kampus Indonesia Raih QS Asia 2027 Perkuat Investasi Pendidikan Global
Langkah afirmatif ini juga membuka akses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen 2027 bagi dosen P3K aktif berdasarkan regulasi PP Nomor 26 Tahun 2026.
Pemerintah membuka registrasi mulai November 2026 berbarengan dengan formasi umum, sekaligus memperpanjang kontrak kerja bagi 174 ribu guru yang purnatugas pada Desember 2026.
Payung Hukum Anyar Perkuat Finansial dan Jabatan Fungsional
Kemdiktisaintek memperkokoh landasan hukum kesejahteraan akademisi lewat pengesahan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Baca Juga:Â Dana SATRIA Kemdiktisaintek Pacu Inovasi Kuliah dan Investasi Riset Modern




