URBANCITY.CO.ID – Masyarakat urban kini memandang instrumen keuangan bukan sekadar wadah menyimpan dana, melainkan sarana membangun portofolio investasi yang etis dan berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap pergeseran gaya hidup ini dengan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna menggenjot utilisasi produk finansial berbasis syariah di pasar nasional.
Langkah strategis tersebut bertujuan memastikan setiap inovasi produk perbankan maupun pasar modal syariah menawarkan imbal hasil kompetitif dengan kepatuhan prinsip yang solid.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pengawas agar industri syariah mampu menjawab kebutuhan finansial masyarakat urban.
Baca Juga: Kinerja Perbankan & Investasi Tumbuh Solid: OJK Jaga Stabilitas
“Pengembangan DPS ini harus selalu kita lakukan bersama-sama untuk terus memberikan pembekalan, baik pengetahuan, informasi, keterampilan, dan lain-lain, supaya DPS bisa menjalankan perannya sebagai dewan pengawas,” ujar Friderica dalam Ijtima Sanawi XXII 2026, Selasa (20/10/2026).
Peluang Finansial dari Lonjakan Literasi
Tingkat literasi keuangan syariah yang menembus kisaran 43% membuka peluang emas bagi masyarakat untuk mendiversifikasi aset produktif mereka.
Kendati demikian, kesadaran masyarakat perlu segera bergeser ke tahap aksi nyata melalui pemanfaatan instrumen investasi syariah secara aktif.
Baca Juga: OJK Dorong Digitalisasi Keuangan UMKM Indonesia Timur
“Walaupun inklusinya masih sangat jauh daripada literasi keuangan syariah itu sendiri, ini menjadi modalitas yang sangat baik untuk kita bisa mendorong inklusi keuangan syariah,” kata Friderica.
OJK terus mendorong transformasi perilaku finansial publik agar kelompok profesional muda dan investor perkotaan mulai mengalihkan likuiditas ke instrumen syariah.
Kehadiran produk yang transparan dan bebas spekulasi berlebih menjadi magnet kuat bagi kelas menengah yang mendambakan rasa aman dalam mengelola kekayaan.
Inovasi Produk untuk Gaya Hidup Modern
Baca Juga: OJK Panggil Kredivo & KrediFazz: Evaluasi Penagihan & Konsumen
Ekosistem syariah menuntut kehadiran variasi instrumen yang adaptif terhadap percepatan digital serta kenyamanan transaksi harian para nasabah.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Cholil Nafis menggarisbawahi urgensi perluasan pangsa pasar melalui inovasi produk yang relevan.
“Ada dua hal yang ingin kita tekankan. Pertama, bagaimana meningkatkan market share dan market impact dari ekonomi syariah. Kedua, sosialisasi fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar inovasi produk lembaga keuangan syariah,” ujar Cholil.
Sinergi regulasi dan kepatuhan syariah memicu lahirnya produk reksa dana, sukuk ritel, hingga pembiayaan kepemilikan aset yang semakin menarik bagi segmen urban.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, LPS Segera Lakukan Likuidasi
Kolaborasi regulator dan perbankan memastikan seluruh portofolio syariah berdaya saing tinggi melawan instrumen konvensional.
Tutup Kesenjangan Antara Teori dan Aksi
Pelaku industri menghadapi tantangan nyata untuk mengubah preferensi masyarakat yang sudah melek finansial menjadi pengguna aktif layanan syariah.
Forum Ijtima Sanawi XXII 2026 berfokus mencari solusi taktis guna meruntuhkan hambatan adopsi produk di kalangan masyarakat produktif.
Baca Juga: OJK Restui Penggabungan BPR di Sumatera Barat untuk Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri
“Orang mengerti, tetapi ternyata tidak menggunakan keuangan syariah. Ini barangkali yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Cholil.
Kolaborasi berkelanjutan antara OJK dan DSN-MUI mempercepat standardisasi kompetensi DPS sekaligus memacu peluncuran solusi wealth management syariah.
Penguatan ekosistem ini memberi kepastian bagi masyarakat perkotaan dalam mengamankan nilai aset sekaligus memperluas dampak positif ekonomi nasional.




