“Sehingg keduanya lebih bersifat saling melengkapi dalam ekosistem usaha jasa pembiayaan,” ujarnya.
Baca juga:Â Bangkitkan Ekonomi Daerah: Kemenperin Akselerasi Pemulihan Industri Kecil Pascabencana dengan Restart IK
Mengelola Risiko untuk Keberlanjutan Investasi
Kinerja gemilang tentu harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang ketat.
Data Mei 2026 menunjukkan terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan Non-Performing Financing (NPF) gross di atas 5%, dan 5 perusahaan dengan NPF net di atas 5%.
Angka ini menjadi pengingat bagi pelaku industri dan calon debitur bahwa disiplin finansial adalah fondasi utama dalam ekosistem ini.
OJK kini meningkatkan pengawasan secara intensif untuk menekan nilai NPF tersebut. Pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat.
Bahkan, meminta perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan.
“Antara lain melalui penguatan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan untuk menekan nilai NPF,” tegas Agusman.
Baca juga:Â OJK Rilis Kebijakan Adaptif Perkuat Industri PVML, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Strategi ini bukan bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap modal.
“Namun, kami memastikan setiap penandatanganan kontrak pembiayaan memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengancam stabilitas finansial debitur,” katanya.
Bagi masyarakat urban, memahami kesehatan platform pembiayaan—seperti melihat rasio NPF—merupakan bentuk due diligence pribadi sebelum mereka memutuskan untuk mengambil fasilitas kredit.




