Ia mengingatkan bahwa penyesuaian biaya tidak boleh dilakukan secara sembarangan di tengah jalan jika terikat kontrak berkala.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.
“Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun,” terangnya.
Maman meminta manajemen platform menghormati poin-poin kesepakatan awal yang tertuang dalam komitmen jangka panjang tersebut.
Baca Juga:Â Tiga Kementerian Bersinergi Entaskan Kemiskinan Lewat UMKM dan Ekonomi Kreatif
“Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” jelasnya.
Pemerintah Siapkan Regulasi Payung Hukum
Di tengah polemik biaya admin yang dinilai ‘mencekik’ pelaku usaha, Kementerian UMKM memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman, melindungi aset, serta meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital.
Saat ini, kementerian terkait tengah melakukan sinkronisasi intensif untuk menyusun mekanisme baku dan regulasi komprehensif.
Aturan baru ini nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum yang adil bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform e-commerce di Indonesia. (*)






