URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengutip keterangan tertulis OJK beberapa hari lalu, POJK 3/2024 diharapkan menciptakan ekosistem financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) yang terintegrasi, dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang mendukung inovasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama POJK 3/2024. Meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
Baca Juga: OJK Masih Kaji Premi Asuransi Kendaraan Listrik
POJK 3/2024 menunjukkan komitmen OJK untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan ITSK, dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Peraturan baru itu menandai langkah penting OJK memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan tekfin dan aset kripto.
OJK memandang inovasi sektor keuangan, termasuk Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) harus dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dan memperhatikan perlindungan konsumen. Dengan demikian IAKD dapat berperan meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi.