Penyitaan aset ini menjadi langkah krusial dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank.
Baca juga:Â OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP, Mudahkan Peternak Sapi Perah Malang Ajukan Kredit
“Kami memastikan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan perbankan syariah akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas,” tegas Agus.
“Guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” imbuhnya.
Rincian Aset Hasil Sitaan
OJK menyebarkan 41 aset yang berhasil mereka amankan di wilayah Sumatera Utara, meliputi tanah dan bangunan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, serta Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat.
Kemudian, OJK mencatat sebanyak 8 bangunan dan 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) menjadi objek penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
Selain itu, penyidik OJK sebelumnya menemukan fakta bahwa bank tidak mengikat agunan pembiayaan secara sempurna sesuai prosedur hukum.
Melainkan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Baca juga:Â Targetkan Ibu PKK, OJK Gandeng Tri Tito Karnavian Perkuat Benteng Keuangan Keluarga
Agus Firmansyah menambahkan bahwa keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Koordinasi lintas sektoral ini memperkuat efektivitas penindakan terhadap praktik kecurangan di sektor perbankan syariah.
OJK menjamin kelancaran seluruh proses hukum demi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perbankan.
Menjaga Kepercayaan Industri Keuangan
OJK terus melakukan pengawasan ketat pascapencabutan izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025 lalu.




