Pemerintah juga menetapkan aturan baru melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026 terkait standar luas bangunan rusun subsidi antara 21–45 meter persegi.
Menteri Keuangan, Purbaya, menaruh perhatian besar pada kualitas pembangunan rusun agar tetap menarik dan nyaman bagi penghuni jangka panjang.
Komite Tapera juga merekomendasikan penggunaan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) serta insentif bagi KPR Rusun Inden.
Tujuannya jelas, untuk mempercepat penyerapan hunian.
Baca juga:Â Kuasai 84 Persen Pasar Syariah, Menteri PKP Apresiasi Kinerja KPR Subsidi BSN
BP Tapera dan Danantara Indonesia mengintegrasikan penguatan likuiditas melalui seluruh kebijakan ini.
Pemerintah optimistis kombinasi kebijakan tenor panjang dan bunga rendah akan mengurangi angka backlog kepemilikan rumah secara signifikan. (*)




