URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah progresif untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan hunian nasional.
Dalam pertemuan di Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis, 23 April 2026, kementerian mempertemukan para pengembang dengan kementerian ATR/BPN serta Satgas Anti Mafia Tanah.
Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi para pengembang dan asosiasi untuk menumpahkan keluhan terkait tumpang tindih kepemilikan hingga intimidasi mafia tanah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menegaskan bahwa negara berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri perumahan.
Baca Juga: Pemerintah Amankan Aset Negara di Tanah Abang, Siap Disulap Jadi Hunian Rakyat
“Alhamdulillah, sinergi antar kementerian berjalan sangat baik. Ada solusi konkret dari ATR/BPN untuk menjawab kebutuhan pengembang, khususnya terkait lahan perumahan,” ungkap Sri Haryati.
Kanal Khusus untuk Solusi Cepat
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP menyepakati pembentukan kanal komunikasi khusus. Wadah ini dirancang agar para pengembang dapat melaporkan hambatan lahan secara real-time dan mendapatkan respons yang lebih terkoordinasi dari instansi terkait.
“Melalui forum ini, pengembang bisa menyampaikan langsung permasalahan, bahkan diusulkan kanal khusus agar penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” tambah Sri.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum lahan adalah fondasi utama, terutama dalam mengejar target pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).




