Melalui pemberlakuan EUDR, Uni Eropa mewajibkan seluruh komoditas yang masuk ke kawasannya bebas dari praktik perusakan hutan serta wajib memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang ketat.
Baca Juga: Bingung Cari Buyer Luar Negeri? Kemendag Siapkan Pendampingan Ekspor dan Desain bagi UMKM
Menyikapi barikade hijau tersebut, Kemendag memperkuat sinergi lintas sektoral bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Kementerian Pertanian, hingga Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO). Strategi pertahanan dagang difokuskan pada pembenahan data hulu hingga hilir.
“Menghadapi EUDR, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah terus mendorong penguatan basis data geolocation lahan, pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), sertifikasi dan diplomasi perdagangan agar standar nasional Indonesia memperoleh pengakuan yang adil di pasar global,” tambah Moga Simatupang.
Pelaku Usaha Kantongi Alternatif Solusi
Langkah cepat pemerintah ini disambut positif oleh asosiasi pengusaha. Validasi regulasi dan sistem pelacakan digital baru ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi para eksportir yang sempat cemas terhadap ancaman pemboikotan produk di Eropa.
Baca Juga: Kemendag Bidik Pasar Jepang, Akselerasi Ekspor Sektor Ekonomi Sirkular dan Ramah Lingkungan
Direktur Eksekutif GAPKINDO, Erwin Tunas, menyatakan bahwa forum sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jauh lebih gamblang bagi pelaku usaha terkait peta jalan kepatuhan aturan baru.






