“Forum sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pelaku usaha terkait penerapan ketentuan dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus menghadirkan alternatif solusi dalam menghadapi implementasi kebijakan EUDR,” kata Erwin Tunas.
Dengan integrasi perizinan ekspor ke dalam sistem elektronik Inatrade, waktu pengurusan dokumen penunjang ekspor diklaim terpangkas signifikan, sekaligus memastikan rantai pasok karet Indonesia bertransisi menjadi industri yang modern, kompetitif, dan bertanggung jawab lingkungan. (*)






