URBANCITY.CO.ID - Purchasing Managers' Index (PMI) yang dirilis S&P Global Market Intelligence, Jumat (1/11/2024) mengungkapkan, pada Oktober 2024 indeks PMI Manufaktur kembali terkontraksi ke level 49,2, sama dengan PMI September 2024. Dengan demikian 4 bulan beruntun PMI Manufaktur Indonesia mengalami kontraksi. Yakni, Juli dengan indeks 49,3, Agustus (48,9), September (49,2), dan Oktober (49,2). Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan tidak kaget. "Selama belum ada kebijakan signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri seperti revisi Permendag No. 8/2024, Kemenperin tidak kaget bila PMI manufaktur Indonesia terus kontraksi," katanya melalui keterangan resmi, Jum'at (1/11/2024). Febri menyebut PMI manufaktur Indonesia Oktober 2024 versi S&P Global itu merupakan bukti konkrit dampak buruk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Alasannya, Permendag itu telah membuat pasar Indonesia dibanjiri produk jadi impor yang serupa dengan yang diproduksi di dalam negeri. Permendag No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk impor produk pakaian jadi. Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya melalui Permendag itu, 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri. Karena itu Febri mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut Permendag Nomor 8/2024 itu bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil.<!--nextpage--> "Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Permendag itu tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk impor barang jadi ke Indonesia, sehingga semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut,” jelas Febri. Ia kembali menegaskan, Kemenperin tidak bisa bertindak sendiri dalam menjaga iklim yang kondusif bagi industri pengolahan dalam negeri. Kebijakan kementerian/lembaga (K/L) lain juga sangat menentukan kinerja manufaktur. “Kemenperin sudah meng-exercise semua tugas pokok dan fungsi sebagai pembina industri demi mendongkrak pertumbuhan manufaktur, guna mencapai pertumbuhan ekonomi 7-8 persen. Karena itu kami berharap K/L yang punya kebijakan terkait manufaktur bersinergi dengan merilis kebijakan yang berdampak positif bagi sektor industri,” ujar Febri. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/kinerja-manufaktur-terus-melorot-pr-presiden-baru/">Kinerja Manufaktur Terus Melorot, PR Presiden Baru</a> Salah satu kebijakan K/L lain yang saat ini mendesak, adalah pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Sebelumnya Kemenperin sudah mengusulkan BMTP pakaian jadi itu dan kemudian dibahas di Bandung. Namun K/L terkait masih menolak usulan tersebut. "Sektor industri benar-benar butuh perlindungan pasar untuk produk jadi atau produk hilir. Jadi, perlu segera tindakan nyata agar industri manufaktur domestik bisa bertahan,” pungkas Febri. Di tempat terpisah, pada hari yang sama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, menyepakati manufaktur sebagai leading sector pembangunan ekonomi.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>