Kusfiardi membeberkan bahwa regulasi anyar ini hadir di momen yang tidak tepat, saat para pelaku UMKM sedang sempoyongan dihantam tekanan berlapis.
Mulai dari lesunya daya beli masyarakat, lonjakan biaya produksi dan logistik, hingga ketidakpastian ekonomi global yang menggerus margin keuntungan.
Baca juga:Â Sinar Mas Land Latih 300 UMKM Kuasai Promosi Berbasis AI dan Modal Bank
Kondisi ini diperparah oleh loyonya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang otomatis melambungkan harga impor bahan baku. Sektor-sektor padat karya seperti industri rumah tangga, manufaktur kecil, dan perdagangan pun menjadi kelompok yang paling terjepit.
“Dalam situasi seperti ini, ruang bagi pelaku usaha untuk menyerap tambahan biaya administrasi maupun biaya kepatuhan menjadi semakin terbatas. Karena itu evaluasi terhadap PP 20/2026 tidak bisa dilepaskan dari kondisi makroekonomi yang sedang dihadapi dunia usaha,” tutur Kusfiardi.
FINE Institute juga meluruskan bias pandangan yang kerap menyamakan omzet jumbo dengan keuntungan besar.
Sebagai gambaran, usaha distribusi beromzet Rp4,8 miliar per tahun dengan margin laba bersih 3 persen sebenarnya hanya mengantongi untung bersih sekitar Rp12 juta per bulan. Uang sedemikian tipis itu masih harus diputar kembali untuk menutup risiko bisnis dan modal kerja.
Baca juga:Â Kemendag Fasilitasi UMKM InaExport Berburu Pasar di Tujuh Negara Mitra
“Secara nominal omzet Rp4,8 miliar terlihat besar. Namun setelah memperhitungkan biaya bahan baku, logistik, tenaga kerja, sewa tempat usaha, dan modal kerja, kemampuan ekonominya belum tentu sebesar yang dibayangkan,” jelasnya.




